Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 18/G/2016/PTUN-Pbr |
|
Nomor | 18/G/2016/PTUN-Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andri Nugroho Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Himawan Krisbiyantoro, Lucya Permata Sari |
Panitera | A.md., Wirdayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------2. Menyatakan batal : --------------------------------------------------------------------------(1) Sertipikat Hak Milik Nomor: 7029/Desa Kubang Jaya, tanggal 4 Juni 2015, Surat Ukur No. 07836/Kubang Jaya/2015, tanggal 26 Maret 2015, Luas 13.330 m2, atas nama Yap Ling Li, dahulu atas nama Adnan T., terletak di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ; ----------------------------------------------------------------------------------(2) Sertipikat Hak Milik Nomor: 7030/Desa Kubang Jaya, tanggal 4 Juni 2015, Surat Ukur No. 07835/Kubang Jaya/2015, tanggal 26 Maret 2015, Luas 14.020 m2, atas nama Umar, dahulu atas nama Nursiah, terletak di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ; ----------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : -----------------------------------------------(1) Sertipikat Hak Milik Nomor: 7029/Desa Kubang Jaya, tanggal 4 Juni 2015, Surat Ukur No. 07836/Kubang Jaya/2015, tanggal 26 Maret 2015, Luas 13.330 m2, atas nama Yap Ling Li, dahulu atas nama Adnan T., terletak di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ; -----------------------------------------------------------------------------------(2) Sertipikat Hak Milik Nomor: 7030/Desa Kubang Jaya, tanggal 4 Juni 2015, Surat Ukur No. 07835/Kubang Jaya/2015, tanggal 26 Maret 2015, Luas 14.020 m2, atas nama Umar, dahulu atas nama Nursiah, terletak di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ; ----------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.349.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2016/PTUN-Pbr.zip
- Download PDF
- 18/G/2016/PTUN-Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 150 PK/TUN/2018
Kasasi : 218 K/TUN/2017
Pertama : 18/G/2016/PTUN.PBR
Statistik189123