- Menyatakan terdakwa Nurhasanah Als sana Als Mamak Aji Binti Hamid(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 04-04-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 25 karung, KEONG MAS @10 Kg sebanyak 35 karung, ANGGREK @8 Kg sebanyak 40 karung total Rp. 10.650.000.- (sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 10-04-2017 yang bertuliskan BULOG @50 Kg sebanyak 4 karung, KEONG MAS @5 Kg sebanyak 50 karung, KEONG MAS @10 Kg sebanyak 59 karung total Rp. 14.160.000.- (empat belas juta seratus enam puluh ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 29-04-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 70 karung, KEONG MAS @10 Kg sebanyak 70 karung, BULOG @50 Kg sebanyak 4 karung total Rp. 17.100.000.- (tujuh belas juta seratus ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 29-04-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 53 karung, KEONG MAS @10 Kg sebanyak 47 karung, total Rp. 10.290.000.- (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 04-05-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 150 karung, ANGGREK @8 Kg sebanyak 100 karung, total Rp. 15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 04-05-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 150 karung, ANGGREK @8 Kg sebanyak 50 karung, total Rp. 15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning tanggal 08-05-2017 yang bertuliskan KEONG MAS @5 Kg sebanyak 200 karung, jika diuangkan total Rp. 14.000.000.- (empat belas juta) rupiah dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.- (enam ribu) rupiah.
- 1 (satu) lembar karung beras bertuliskan merk KEONG MAS berat 5 Kg;
- 1 (satu) lembar karung beras bertuliskan merk KEONG MAS berat 10 Kg;
- 1 (satu) lembar karung beras bertuliskan merk BULOG berat 50 Kg;
- 1 (satu) lembar karung beras bertuliskan merk ANGGREK berat 8 Kg.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 392/Pid.B/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 392/Pid.B/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Ezra Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.B/2018/PN Mpw
Statistik565