- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN, TANGGAL 20 AGUSTUS 2019 NOMOR 573/PID.SUS/2019/PN KIS, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN PIDANA PENGANTI DENDA KEPADA TERDAKWA, DAN BARANG BUKTI SHABU YANG DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULHAM TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA4 (EMPAT) TAHUNDAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1(SATU) HP MERK SAMSUNG WARNAPUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 20 Agustus 2019 Nomor 573/Pid.Sus/2019/PN Kis, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana penganti denda kepada Terdakwa, dan barang bukti shabu yang dirampas untuk dimusnahkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZULHAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar plastik klip kosong;
- 1(satu) HP merk Samsung warnaputih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1047/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1047/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota |
- Pontas Efendi, h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPASUNTUKDIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampasuntukdimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1047/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1047/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1047/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik179