- Menyatakan Terdakwa in absensia NURHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa in absensia NURHADI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebutg tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana Kurangan selama 5 (Lima) Bulan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pinjaman Uang Tahap I sebanyak 102 orang atas nama Ade Pranoto, dkk.
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pinjaman Uang Tahap II sebanyak 131 orang atas nama A. Tarmizi, AS, dkk
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pinjaman Uang Tahap III sebanyak 4 orang atas nama Agus Chandra, dkk.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Edaran Pembiayaan No. 9/034/PEM tanggal
4 September 2007 perihal Revisi Pedoman Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk para anggotanya (PKPA); - 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Edaran Pembiayaan No. 11/001/PEM tanggal
7 Januari 2009 perihal Penambahan Lingkup Produk Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk para anggotanya (PKPA); - 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Edaran Pembiayaan No. 12/030/PEM tanggal
8 Oktober 2010 perihal Susunan Komite Pembiayaan; - 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Edaran Pembiayaan No. 12/037/PEM tanggal 26 Nopember 2010 perihal Revisi Ketentuan Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk para anggotanya (PKPA) dan BSM Implan;
- 1 (satu) set fotocopy Proses Pemberian Pembiayaan;
- 1 (satu) set fotocopy Akta Jaminan Fidusia No. 55 tanggal 31 Januari 2011.
- 1 (satu) set fotocopy Akad Pembiayaan Mudharabah No. 56 tanggal 16 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy Surat Penyataan Penjaminan dan Kuasa No. 57 tanggal 16 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy Akta Jaminan Fidusia No. 58 16 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pencairan Dana Tahap I Nomor : 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011;
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pencairan Pembiayaan Kopkar Pertamina Tahap II tanggal 12 Agustus 2011;
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pencairan Tahap III tanggal 22 Desember 2011;
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Permohonan Pembiayaan An. Kopkar Pertamina UPMS-I Medan tanggal 4 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Keputusan Komite Pembiayaan atas Permohonan Tambahan Fasilitas Pembiayan an. Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 13/928/SKKP/DPK tanggal 06 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP 3) No. 13/159-3/SP3/346 tanggal 10 Mei 2011.
- 1 (satu) set fotocopy Keterangan Atas Pembayaran Angsuran Kopkar Pertamina UPMS-I Medan bulan Juli 2013 No. 15/571-3/346 tanggal 26 Agustus 2013.
- 1 (satu) set fotocopy Surat Peringatan (Somasi) I Nomor : 16/353-3/346 tanggal 25 April 2014.
- 1 (satu) set fotocopy Permohonan Pinjaman Uang sebanyak 12 (dua belas) orang atas nama Darwin Harahap, dkk.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : AHU-02844.40.21.2014 tanggal 10 Juni 2014.
- 1 (satu) set Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Anggaran Dasar PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : C-12120 HT.01.04.TH.99 tanggal 1 Juli 1999.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Administrasi Tahun 2011 s/d tahun 2012 di PT. Pertamina (Persero) Region I ? Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam antara PT. Pertamina (Persero) Region I dengan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 209/F31200/2011-S0 tanggal 28 Oktober 2011.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Administrasi Tahun 2011 s/d tahun 2012 di PT. Pertamina (Persero) Region I ? Provinsi Sumbar antara PT. Pertamina (Persero) Region I dengan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 210/F31200/2011-S0 tanggal 28 Oktober 2011.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Pengemudi di Wilayah PT. Pertamina (Persero) Fuel Retail Marketing Region I antara PT. Pertamina (Persero) Region I dengan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 299/F31200/2012-S0 tanggal 27 Desember 2012.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Sumbar antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 111/F31200/2012-S0 , nomor : 047/F31200/2012-S0 tanggal 12 Februari 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum III Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Sumbar antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 111/F31200/2012-S0 , nomor : 145/F11400/2013-S0 tanggal 22 Juli 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Pulau Sambu antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Mesran Sejahtera Nomor : 078/F11400/2013-S0, Nomor : 217/F11400/2013-S0 tanggal 25 Oktober 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum IV Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Riau antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 114/F31200/2012-S0, Nomor : 146/F11400/2013-S0 tanggal 22 Juli 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 113/F31200/2012-S0 , Nomor : 046/F31200/2013-S0 tanggal 12 Februari 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum III Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 113/F31200/2012-S0 , Nomor : 144/F11400/2013-S0 tanggal 22 Juli 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum IV Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk wilayah Propinsi Kepulauan Riau antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 112/F31200/2012-S0, Nomor : 147/F11400/2013-S0 tanggal 22 Juli 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa tenaga Medis (Dokter) dan Apoteker Medical di Wilayah Sumbagut antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : A.006/F01200/2012-S0, Nomor : A.002/F01200/2013-S0 tanggal 11 Januari 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum I Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kebersihan Halaman Komplek Kantor dan Rumah Dinas Pertamina Region-I Medan antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 65/F31200/2012-S0 , Nomor : 035/F31200/2013-S0 tanggal 30 Januari 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Addendum II Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengadaan jasa Tenaga Pengemudi antara PT. Pertamina (Persero) dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Nomor : 54/F31200/2012-S0 , Nomor : 029/F31200/2013-S0 tanggal 30 Januari 2013.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama Nomor : 43 tanggal 09 Agustus 2012 yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH.
- 1 (satu) set fotocopy legalisir kwitansi dan rekening koran untuk pembayaran pinjaman dana untuk keperluan upah Oktober 2011 sebesar Rp. 1.790.000.000,- tanggal 01 November 2011.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri (Persero) Cabang Medan Balai Kota tanggal 8 Mei 2014 atas Cek Nomor : FN 506177 tanggal 02 Mei 2014 dan Cek Nomor : FN 506179.
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman uang melalui Bank Tabungan Negara Syariah sebesar Rp. 500.000.000,- tanggal 02 Januari 2012 dari Cristian Chandra melalui Kopkar Pertamina UPMSI Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran melalui Bank Mandiri Syariah sebesar
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Juli 2012 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS- I Medan. - 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman uang melalui BTN Syariah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 10 Agustus 2012 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang melalui BTN Syariah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 28 September 2012 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang melalui BTN Syariah sebesar Rp. 1.429.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) tanggal 27 November 2012 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang melalui BTN Syariah sebesar Rp. 1.970.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 01 April 2013 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang melalui BTN Syariah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 28 Februari 2013 dari KSU Diva Mandiri kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy jenis pengiriman RTGS dari Bank ICB Bumiputera Cabang ISMUD tanggal 24 November 2011 kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan dengan No. Rek. 709.100.0176 Bank BTN Syariah dari Christian Chandra sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy jenis pengiriman RTGS dari Bank ICB Bumiputera cabang ISMUD tanggal 24 November 2011 kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan dengan No. Rek. 346.000.2287 Bank BSM Medan dari Christian Chandra sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
- 1 (satu) set asli Buku Cek Bank Bukopin dengan seri No. 1212124951 s/d Seri No. 1212124975;
- 1 (satu) set asli Buku Cek Bank Bukopin dengan seri No. 1212124926 s/d Seri No. 1212124950;
Putusan PN MEDAN Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara an. WAZIRUDDIN (DPO). 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Statistik23097