Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | -imanuel Sembiring, Josner Simanjuntak |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Jap tanggal 08 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar lamanya pidana (Strafmaat) yang dijatuhkan atas diri Terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa ANDI JOKO PRASETYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ANDI JOKO PRASETYO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI JOKO PRASETYO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa ; 1. Salinan dari buku daftar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Irian Jaya, Nomor : 1395/464-B/03197/PEM/81 tanggal 18 Juni 1081, tentang Keputusan Pengangkatan OBET MEHARA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ; 2. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi, Nomor : SK.821.3/54/KEPEG/ 2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan OBET MEHARA sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sarmi ; 3. DPA Dinas Pekerjaan Umum Nomor : DPA.SKPD-03/DPA/2011, tanggal 28 Maret 2011 ; 4. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Nomor :680/375/SET/2011 tanggal 2 Nopember 2011 yang ditujukan kepada MPH Bina Blantika Utama, perihal Bantuan Alat Berat Escavator ; 5. Surat Kepala Kampung Karfasia, mengetahui Ondoafi Kampung Karfasia, tanggal 30 Nopember 2011, perihal : permohonan Desposisi Peminjaman alat berat kepada PT.Bina Blantika Utama ; 6. Surat Keterangan Ondoafi Kampung Karfasia, kepada SD Inpres Karfasia, Kepala Kampung Karfasia dan diketahui oleh Ketua Tim Inspektorat Kabupaten Sarmi, tanggal 24 Nopember 2011 ; 7. Laporan Kemajuan Pekerjaan, Minggu III tanggal 18 0ktober 2011 yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana CV Putra Jaya, diperiksa oleh Pengawas Lapangan ; 8. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Umum untuk pembayaran Angsuran Nomor : 02/PPK.JJ-7/BA.KPP/DAK tanggal 18 0ktober 2011 yang dibuat oleh PPK dan rekanan CV. Putra Jaya ; 9. Permohonan Tagihan 30 % sebesar Rp.956.100.000.- oleh CV.Putra Jaya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 002/SP/PJ/IX/2011, tanggal 18 0ktober 2011 ; 10. Faktur tagihan dari CV. Putra Jaya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 002/SP/PJ/IX/2011 tanggal 18 0ktober 2011; 11. Kwitansi Nomor : 002/SP/PJ/IX/2011, tanggal 18 0ktober 2011 sudah diterima dari Bendahara Pengeluaran DAK.0TSUS kegiatan jalan dan jembatan banyaknya uang Rp.956.100.000.- untuk pembayaran tagihan 30 % atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 12. Surat Permintaan Dana (SPD) Nomor : 012/SPD-JJ/DAK/2011 tanggal 18 0ktober 2011, untuk permohonan permintaan dana 30 % Rp.956.100.000.- atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 13. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 012/SPD-JJ/DAK/2011 tanggal 18 0ktober 2011, untuk permintaan pembayaran 30 % atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 14. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah dan Lampirannya Nomor 5028/SPD-DAK/2-11, Tahun 2011, tanggal 25 0ktober 2011 yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Keuangan ; 15. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 012/103.01/SPM/DAK/2011 tanggal 18 0ktober 2011, untuk pencairan anggaran pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia : 16.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0064/LS/DAK/2011 tanggal 27 0ktober 2011, untuk pencairan anggaran pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia 30 % Rp.956.100.000.- ; 17.Permohonan Penagihan CV. Putra Jaya kepada PPK Nomor 007/SPP/PJ/IX/2011, tanggal 10 Desember 2011, untuk tagihan 100 % pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sebesar Rp. 2.230.900.000.- : 18. Faktur tagihan dari CV. Putra Jaya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 007/FAK/PJ/IX/2011, tanggal 10 Desember 2011 atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sebesar Rp.2.23.900.000.- : 19. Kwitansi Nomor :007/KWIT/PJ/IX/2011, tanggal 10 Desember 2011 sudah diterima dari Bendahara Pengeluaran DAK OTSUS kegiatan jalan dan jembatan banyaknya uang Rp.2.23.900.000.- untuk pembayaran atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 20. Faktur Pajak atas nama CV. Putra Jaya atas pembayaran pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sebesar Rp.2.23.900.000.- : 21. Surat Permintaan Dana (SP2D) Nomor : 025/SPD-JJ/DAK/2011 tanggal 10 Desember 2011 yang ditujukan kepada PPK untuk permohonan permintaan dana sebesar Rp.2.230.900.000.- atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 22. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 025/SPP-JJ/DAK/2011 tanggal 10 Desember 2011 untuk permintaan pembayaran Rp.2.230.900.000.- atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 23. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 020/103.01/SPM/DAK/2011 tanggal 10 Desember 2011, untuk pembayaran Rp.2.23.900.000.- atas pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia ; 24. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :0009/LS/DAK/2012 tanggal 03 April 2012 untuk pencairan anggaran pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia 100 % Rp. 2.23.900.000.-: 25. Tanda Bukti Pembayaran Pemegang Kas Daerah Kabupaten Sarmi, atas dasar SP2D ke Bank Papua Cabang Sarmi atas nama rekening CV.Putra Jaya tanggal 04 April 2012 sebesar Rp.2.23.900.000.- ; 26. Tanda Bukti Pembayaran, setuju dibayarkan Kuasa Kas Bank Papua ke rekening CV. Putra Jaya tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 2.23.900.000.- ; 27. Rekening Koran Giro 01/01/2011 sampai dengan 17/05/2013 atas nama CV. Putra Jaya, nomor rekening 106.21.20.10.00437-1 ; 28. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/PPK.JJ-7/DAK, tanggal 22 Agustus 2011 ; Tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain ; 8. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
Lainnya : 46/Pid.Sus-TYPK/2014/PN JAP
Statistik
Statistik
34
17