Putusan PT KUPANG Nomor 80/PID/2016/PT KPG |
|
Nomor | 80/PID/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 80/PID/2016/PT KPG69/Pid.B/2016/PN SoeAGUSTINUS SELAN Alias AGUS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | - Belman Tambunan, . - Polin Tampubolon |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa;-------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 69/ Pid.B/ 2016/PN.Soe, tertanggal 14 Juli 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa I AGUSTINUS SELAN alias AGUS dan Terdakwa II FERNANDO NABUASA alias FEMY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUSTINUS SELAN alias AGUS dan Terdakwa II FERNANDO NABUASA alias FEMY oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan:----3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------4. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------- 1 (satu) buah disc isi rekaman CCTV yang di dalamnya merekam pelaku yang sedang melakukan pencurian;-------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban H. Fatmawati--------------------------------- 1 (satu) buah obeng besi gagang berwarna hitam kuning yang panjangnya 22 cm----------------------------------------------------------------------- Pecahan Nako------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa I AGUSTINUS SELAN alias AGUS dan Terdakwa II FERNANDO NABUASA alias FEMY untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing masing sebesar Rp.5.000,00.-(lima Ribu Rupiah).--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 80/PID/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 1305 K /Pid/ 2016
Pertama : 69/Pid.B/2016/PN. Soe.
Statistik5320