Putusan PN DENPASAR Nomor 744/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 744/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Erly Soelistyarini |
Panitera | I Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut hukum Adat dan Agama Hindu di rumah Tergugat yang telah di daftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, dengan Akta Nomor: 2635/WNI/2012, tertanggal 30 Juli 2012, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;---------------------------------------------3. Menetapkan anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Denpasar pada tanggal 19 Juli 2012 tetap berada dibawah asuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan pilihannya, dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya, untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut, tanpa ada halangan dari pihak manapun ;----------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mendaftarkan putusan perceraian ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan / didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ; -----------------------------------------------------6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 446.000,- ( empat ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 744/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 744/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 1040 PK/Pdt/2019
Pertama : 744/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik2729