Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 113/Pdt.g/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 113/Pdt.g/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Hakim Anggota | Hapsoro Restu Widodo, Bambang Sunanto |
Panitera | Rr.sri Winanstuti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II 2. DALAM KONVENSI ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijverklaard) ;3. DALAM REKONVENSI ;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijverklaard) ;4. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara konvensi dan rekonvensi yang timbul dalam perkara ini yang sampai ini sebesar Rp. 1.751.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2288 K/Pdt/2018
Pertama : 113/Pdt.g/2016/PN.Yyk
Statistik17626