Putusan PN MEDAN Nomor 357/Pdt.G/2014/PN MDN |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2014/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gerchard Pasaribu |
Hakim Anggota | . - Rosmina, - Lisfer Berutu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal transaksi jual-beli produk-produk makanan dimana Penggugat sebagai Penjual dan Tergugat sebagai Pembeli berdasarkan Purchase Order (PO) untuk Surat Jalan Nomor 000438 bertanggal 08 Juli 2013 dan Purchase Order (PO) untuk Surat Jalan Nomor 008262 bertanggal 11 Juli 2013;3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melunasi keseluruhan pembayaran barang-barang yang telah diterimanya dari Penggugat dengan total sisa utang seluruhnya sebesar Rp. 227.916.770,- (dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk melunasi total sisa utang seluruhnya kepada Penggugat sebesar Rp. 227.916.770,- (dua ratus dua puluh tujuh jutasembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 2% perbulan dari sisa hutang yang belum dibayar sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh sisa hutang dibayar lunas;6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya Rp. 331.000.- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1606 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 287 PK/Pdt/2022
Pertama : 357/Pdt.G/2014/PN Mdn
Statistik6913