- Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya Gamtak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Alm. H. Bakar, rumah H. Bantik;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pak Sabil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros Toraja ? Enrekang.
Putusan PN ENREKANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Enr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan 1. Hj. Hadariah Ali, 2. H. Muhammad Said Ali, 3. H. Abd. Rasyid Ali, 4. Hj Tjeke Ali, 5. Hj Ratna Ali,6. Hj. Fauziah Ali, 7. Hj. Heriyah Ali, 8. H. Achamad Ridha Ali, 9. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,S.H.,M.H dan 10. Hj. Subaedah Ali adalah ahli waris dari Alm. H. Ali dan Alm. Hj. Samate; 3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal dengan nama Bola Riri dengan luas 1.120 m2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah milik dan kepunyaan yang sah Alm. H. Ali yang turun kepada ahli warisnya yaitu 1. Hj. Hadariah Ali, 2. H. Muhammad Said Ali, 3. H. Abd. Rasyid Ali, 4. Hj Tjeke Ali, 5. Hj Ratna Ali,6. Hj. Fauziah Ali, 7. Hj. Heriyah Ali, 8. H. Achamad Ridha Ali, 9. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,S.H.,M.H dan 10. Hj. Subaedah Ali; 4. Menyatakan tindakan Tergugat menguasai tanah objek sengketa dan membangun rumah batu permanen di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad); 5. Menyatakan bahwa Tergugat adalah pembeli beritikad tidak baik; 6. Menghukum Tergugat serta siapapun yang ada dalam objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna, serta menyerahkan kepada para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1172 PK/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Enr
Statistik430134