Putusan PN JAYAPURA Nomor 228/Pdt.G/2016/PN Jap |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2016/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J. Tetelepta |
Hakim Anggota | Muliyawan, Aftali Aiboy |
Panitera | - Irman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : - Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Surat Tanda Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah adat dengan luas kurang lebih 10 Ha (10 hektar) dari Simon Dawir kepada CV. Sinaji Raya dalam hal ini diwakili oleh kuasa usaha Sabir Djapara / CV.Sinaji Raya tanggal 10 Mei 1982 adalah sah dan berharga.3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 9841 M2 (Sembilan ribu delapan ratus empat puluh satu meter persegi) yang belum disertifikasi yang terletak di Kelurahan Ardipura Kelapa Dua Entrop dengan batas-batas :? Sebelah utara berbatasan dengan tanah adat atau gunung.? Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik CV. Sinaji Raya.? Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Angkatan Laut.? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah CV. Sinaji Raya.Adalah Sah milik Penggugat Sabir Djapara. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim Obyek sengketa adalah tanah warisan tanpa memiliki alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan bahwa perbuatan persekongkolan Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja bersekongkol untuk menguasai dan memiliki obyek sengketa milik Penggugat CV. Sinaji Raya tanpa landasan hukum yang benar perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang demikian merupakan perbuatan melawan hukum.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan Obyek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat sejak keputusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp. 2.181.000,- (dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2016/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2016/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2395 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 233 PK/Pdt/2020
Pertama : 228/Pdt.G/2016/PN.Jap.
Statistik19676