Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Hmiwirda D., Hj. Nur Aslam |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I untuk Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I (PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)) dan Tergugat II (PT. Inkoprima Utamajaya) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT. Toray Polytech Jakarta);3. Menetapkan Surat Berita Acara Persentase (Surat Keterangan Pembuktian) tanggal 15 Agustus 2012, dengan Nomor Surat: 001/TPJ-ASEI/BAP/VIII/ 2012 yang ditandatangani oleh Tuan Kim Yangkyou selaku Wakil Presiden Direktur PT Toray Polytech Jakarta (Obligee / Penggugat) dan Tuan Jang Johandi selaku Presiden Direktur PT Inkoprima Utamajaya (Principal / Tergugat II) adalah sah secara hukum;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada Penggugat.5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat akibat wanprestasi sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tanggal 7 Maret 2013) sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah).7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 314 PK/PDT/2017
Pertama : 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Banding : 214/PDT/2014/PT. DKI.
Statistik17287