Putusan PN SUKOHARJO Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Skh |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Retno Susetyani |
Hakim Anggota | Joko Widodo, Asih Widiastuti |
Panitera | Tri Wahyuni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI ;DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisionil Para Penggugat;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum beserta akibat hukumnya proses peralihan hak tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 3393 atas nama Agus Yandani Rahardjo (07-08-1945) berdasarkan Surat Ukur No.9750/1987 tertanggal 28 Desember 1987 Seluas 240 m yang terletak di Jl. Mawar Raya BP-17 Solo Baru, RT.005 / RW.006 Kelurahan/Desa Madegondo, KecamatanGrogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Akta Jual Beli dan surat-surat lainnya yang dibuat di hadapan MURTINI, Sarjana Hukum, PPAT di Sukoharjo yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2004 Nomor : 174/Grogol/2004 dan telah didaftarkan dan tercatat oleh Kantor Pertanahan Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Mawar RayaSebelah Timur : Rumah Pak/Ibu Yusuf/ BP-18Sebelah Selatan : Rumah Buyung Rachmady Rahardjo/SHGB 324Sebelah Barat : Rumah Pak Oen Kwang U/Ny.Jap Lan Hwa/BP-163. Menyatakan sah secara hukum beserta akibat hukumnya Alm. Agus Yandani Rahardjo ataupun Para Penggugat Rekonvensi (selaku Ahli Warisnya) berhak untuk memanfaatkan dan melakukan investasi pada perusahaan CV. Abdi Karya dengan segala proses perjanjian kredit yang dilakukan dan dibuat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 3393 atas nama Agus Yandani Rahardjo (07-08-1945) berdasarkan Surat Ukur No.9750/1987 tertanggal 28 Desember 1987 Seluas 240 m yang terletak di Jl. Mawar Raya BP-17 Solo Baru, RT.005/RW.006 Kelurahan/Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Akta Jual Beli dan surat-surat lainnya yang dibuat di hadapan MURTINI, Sarjana Hukum, PPAT di Sukoharjo yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2004 Nomor : 174/Grogol/2004 dan telah didaftarkan dan tercatat oleh Kantor Pertanahan Sukoharjo;4. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatidge daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan menggunakan obyek sengketa tanpa seijin dan tanpa alas hak dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III, IV, V Konvensi;5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengosongkan, tidak menempati dan meninggalkan obyek sengketa secara suka rela serta apabila ada perlawanan diperlukan dengan bantuan alat negara;6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi//Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Rekonvensi//Para Penggugat Konvensi lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde);7. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III, IV, V Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp 2.606.000,00 (dua juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2817 K/Pdt/2021
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Skh
Statistik13827