Putusan PN WATAMPONE Nomor 57/Pdt.G/2014/ PN.WTP |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2014/ PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heriyanti |
Hakim Anggota | M. Fatkur Rochman, Medi Rapi Batara R |
Panitera | Hj. Sudarmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | -------------------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi TERGUGAT ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;---------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa tersebut diatas adalah milik dan harta peninggalan DIDDI (almarhum) yang berhak diwarisi oleh para anak / ahli warisnya termasuk PENGGUGAT ; ------------------------------------------ 3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah sawah sengketa tersebut yang terletak di kampung Karoppa, desa Turu Adae, kecamatan Ponre, kabupaten Bone sebagaimana batas-batas yang diuraikan diatas adalah milik DIDDI / ayah PENGGUGAT yang diperoleh dengan cara membuka lahan menjadi lahan persawahan ;-----------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT yang langsung menguasai dan mengelola lokasi tanah sawah sengketa tersebut tanpa seizin dengan PENGGUGAT selaku ahli waris DIDDI adalah perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat-surat baik pembayaran pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa tidak mengikat ; --------------------------------------------6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT tentang hasil panen sawah sengketa sebagaimana yang diperincikan diatas sebesar Rp 1.260.000 per tahun x 24 tahun yakni sejak tahun 1990 sampai terdaftarnya gugatan ini tahun 2014 dengan jumlah total Rp 30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------7. Menghukum kepada TERGUGAT dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT secara tanpa syarat ; -----------------------------8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.954.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah); -----9. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2016/PT MKS
Pertama : 57/Pdt.G/2014/ PN.WTP
Statistik918