- Menyatakan Terdakwa PIDEK Bin SEMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Lembar Kertas Paito.
- 1 (satu) Kertas Rekapan Togel.
- 5 (lima) Gendel Kertas Kupon Togel.
- 1 (satu) buah Stabilo Bos warna biru.
- 7 (tujuh) Buah Bulpoint.
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru;
- 1 (Satu) Berkas Buku Tafsir Mimpi;
- Uang Senilai Rp. 7.667.000,- ( tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 32 (tiga puluh dua) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, 77 (tujuh puluh tujuh) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, 12 (dua belas) lembar pecahan uang dua puluh ribu rupiah, 4 (empat) lembar pecahan uang lima ribu rupiah, 172 (seratus tujuh puluh dua) lembar pecahan uang dua ribu rupiah dan 13 (tiga belas) lembar pecahan uang seribu rupiah;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11/Pid.B/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2019/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2019/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Sdw
Statistik6924