- Menyatakan terdakwa FRENKI AZIS RUDIANSYAH Bin SUPARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRENKI AZIS RUDIANSYAH BIN SUPARTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa kristal warna putih Narkotika Gol. I berupa sabu dengan berat kotor 2,7 (dua koma tujuh) gram, 1 (satu) potongan isolasi hitam dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia beserta kartu IM3 085649777735, Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 355/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aswin Arief |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Handry Satrio, Hakim Anggota 1: Andi Musyafir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1254 K/PID.SUS/2019
Pertama : 355/Pid.Sus/2018/PN.Bil
Statistik144