Putusan PTUN MANADO Nomor 75/G/2016/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 75/G/2016/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Tender |
Kata Kunci | 75/G/2016/PTUN.Mdo |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Jamres Saraan |
Hakim Anggota | Ggota I: Yusuf Ngongo, Ggota Ii: Baharuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN : - Menolak permohoan penundaan daya berlakunya kedua objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2016 berupa: 2.1. Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Tahun 2016 Nomor : PL.01.02.13621.2016 tanggal 10 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2016, dan 2.2. Kontrak Kerja Nomor : PL.01.02.15551.2016 tanggal 02 September 2016, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2016; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut: 3.1. Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Tahun 2016 Nomor : PL.01.02.13621.2016 tanggal 10 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2016, dan 3.2. Kontrak Kerja Nomor : PL.01.02.15551.2016 tanggal 02 September 2016, yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2016; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 10.979.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/G/2016/PTUN.Mdo.zip
- Download PDF
- 75/G/2016/PTUN.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 564 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 199 PK/TUN/2018
Pertama : 75/G/2016/PTUN.MDO
Statistik197140