- Menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan / tanah berdasarkan Surat Ganti Rugi Upah Tjangkol antara Sdr. SARMIDJAN dengan Penggugat (Sdri. MONIKA ROSELITA PANJAITAN) tertanggal 17 Oktober 1982 ;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi:
- Kwitansi Jual Beli Tanah antara Sdr. SARMIDJAN dengan Penggugat (Sdri. MONIKA ROSELITA PANJAITAN), dengan ukuran 12 x 50 M2, yang terletak di Kampung Sumbersari Penghuluan Pekanbaru Utara Kota Pekanbaru (Jl. Tj. Batu RT/ RK. I/04) tertanggal 17 Oktober 1982 ;
- Surat Ganti Rugi Upah Tjangkol antara Sdr. SARMIDJAN dengan Penggugat (Sdri. MONIKA ROSELITA PANJAITAN) tertanggal 17 Oktober 1982 ;
- Surat Keterangan Kepemilikan lahan atas nama Sdr. SARMIDJAN tertangal 31 Juli 1964 ;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa adanya beban apapun yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.091.000,- ( Dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 116/Pdt.G/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2852 K/Pdt/2021
Pertama : 116/Pdt.G/2019/PN Pbr
Statistik5918