- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan Menurut hukum Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Mammi Bin Lotteng;
- Menyatakan tanah hak milik yang terletak di Dusun Paranglabbua, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jenepontodengan Batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN JENEPONTO Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumarni Usman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAMPOKOK PERKARA: Sebelah Utara: Syamsu Dg.Sikki; Sebelah Timur: Somba Dg Rurung; Sebelah Selatan: Mammi Lotteng; Sebelah Barat: Jaja Dg.Tappu; adalah Tanah Hak Milik Penggugat 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah Penggugat dan Perbuatan Tergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugat merupakanPerbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut dengan kosong dan baik kepada Penggugat; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara iniyang sampai hari ditaksir sejumlah Rp2.735.200,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1789 K/Pdt/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik17937