- Menolak Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Pencatatan Peralihan (Balik Nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 299, di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Tertanggal 19 September 1991, dengan Surat Ukur Nomor 2242/1991, Tanggal 19 September 1991 dengan luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang sebelumnya atas nama pemegang hak KARMAN Bin MUSA, beralih kepada pemegang hak atas nama SUKARMAN, tanggal peralihan 28 Maret 2016;
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Pencatatan Peralihan (Balik Nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 299, di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Tertanggal 19 September 1991, dengan Surat Ukur Nomor 2242/1991, Tanggal 19 September 1991 dengan luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang sebelumnya atas nama pemegang hak KARMAN Bin MUSA, beralih kepada pemegang hak atas nama SUKARMAN, tanggal peralihan 28 Maret 2016, serta mencoretnya dari Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencatatkan kembali nama pemegang hak sebelumnya yakni pemegang hak a.n. KARMAN bin MUSA terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 299, di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Tertanggal 19 September 1991, dengan Surat Ukur Nomor 2242/1991, Tanggal 19 September 1991 dengan luas : 10.000 M2;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 909.000,- (Sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 29/G/2017/PTUN.BL |
|
Nomor | 29/G/2017/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rizki Yustika Putri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ganda Kurniawan, hakim Anggota 2: Muhammad Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2017/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 29/G/2017/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2017/PTUN.BL
Kasasi : 49 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2019
Banding : 135/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik16975