Putusan PT DENPASAR Nomor 141 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 141 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Panitera | I Ketut Sumadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat /Pembanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding / Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 70/Pdt.G/2016/PN Nga tanggal 2 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut; Mengadili SendiriDalam Konpensi Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat/Terbanding;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding adalah sama-sama sebagai ahli waris yang sah dari I Made Catri (almarhum)3. Menyatakan Hukum, bahwa :1. Sebidang Tanah Sawah, Hak Milik Nomor: 1188 terletak di Subak Pulukan, Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 2630 M2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) atas nama NI NYOMAN KELAMBU dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : Jalan ; Timur : I WAYAN BANDA ; Selatan : SAFURUDIN ; Barat : I KETUT DESTER ; 2. Sebidang tanah Sawah Hak Milik, Pipil No. 263, Persil Nomor: 13, terletak di Subak Dlod Sema 69, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, seluas 2050 M2 (dua ribu lima puluh meter persegi) atas nama I MADE CATRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : PAK WARKA/PAK DEWI ; Timur : PAK TONDER/ Perumahan ; Selatan : PAN SAMI ; Barat : Parit ; 3. Sebidang Tanah Pekarangan dan rumah, Hak Milik Nomor Objek Pajak (NOP) : 51.03.020.014.003.0100.0 terletak di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, seluas 991 M2 (sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama I MADE CATRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : Pura/Tempat sembahyang ; Timur : SD No. 1 Sading ; Selatan : WAYAN PEGEG alias KAK WESTI ; Barat : Jalan ; 4. Sebidang Tanah Tegalan Hak Milik NOP 51.01.040.002.023.0014.0 tetetak di Dusun Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 9200 M2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi), atas nama I NENGAH SUENDRA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : NYOMAN REKEN ; Timur : Jalan ; Selatan : PAN SUKRI; Barat : IDA BAGUS SIDI ; 5. Sebidang Tanah Tegalan dengan 2 (dua) NOP yaitu Hak Milik NOP : 51.02.040.002.022.0018.0, seluas 2850 M2 (dua ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) dan Hak Milik NOP : 51.01.040.002.022.0019.0; seluas 17.000 M2 (tujuh belas ribu meter persegi), terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan tolal luas 19. 850 M2 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puiuh meter persegi), atas nama Pan Titab (orang tua Made Catri (alm) ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : IBU MADE TANGSl & I MADE SUWECA ; Timur : Sungai ; Selatan : PAN WATI ; Barat : Jalan ; 6. Sebidang Tanah Tegalan Hak Milik NOP 51.02.040.002.023.0107.0 terletak di Banjar Pangkung Medahan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, seluas 12.800 M2 (dua belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama PAN TITAB (orang tua Made Catri (alm) ), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : PAK SADRI ; Timur : Jalan ; Selatan : I WAYAN SUNARMIKA ; Barat : NI KETUT SUMIATI ; 7. Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Nomor SPPT Nc 51.01.040.004.000-0914.7/99-01, terletak di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten jembrana, Bali, seluas 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama I MADE CATRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara : NYOMAN KANTUN ; Timur : PAN WARSUKA ; Selatan : NI WAYAN LADRI ; Barat : Jalan ; Adalah merupakan Harta-Harta warisan peninggalan dari (alm) I Made Catri, yang berhak diwarisi oleh Penggugat/Pembanding bersama tergugat/terbanding, masing-masing setengah bagian;4. Memerintahkan Tergugat/Terbanding bersama-sama dengan Penggugat/Pembanding untuk membagi semua harta warisan peninggalan (almarhum) I Made Catri tersebut pada angka 3.1 sampai dengan 3.7 tersebut masing-masing setengah bagian diserahkan untuk Penggugat / Pembanding dan setengah bagian diserahkan untuk Tergugat / Terbanding, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara (kepolisian);5. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selebihnya;6. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding/Pembanding untuk tunduk pada putusan ini;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat / Terbanding seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Tergugat / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1327 K/Pdt/2018
Banding : 141 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 70/Pdt.G/2016/PN Nga
Statistik570