Putusan PN MAGELANG Nomor 01/PDT.G/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 01/PDT.G/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Ratriningtias Ariani, Husnul Khotimah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan provisi Pengugat tidak dapat diterima; --------------------DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Alun-Alun Selatan No. 9, Kota Magelang adalah barang daerah milik Pemerintah Kota Magelang/Penggugat Rekonpensi;- Menyatakan menurut hukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melawan hak dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan siapa saja yang mendapatkan hak darinya dan berada karenanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah diatasnya dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi kalau perlu dengan bantuan alat negara;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.809.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2694 K/Pdt/2014
Banding : 166/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 1/Pdt.G/2013/PN.Mgl
Statistik11214