Putusan PT PALU Nomor 65/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 65/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -amat Khusaeri |
Hakim Anggota | - Bontor Aruan, - Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 93/Pdt.G/2016/PN.Lwk, Tanggal 14 Juni 2017;M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Terbanding II dahulu Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding dahulu Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum surat kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 antara Terbanding I dahulu Tergugat I dan Terbanding II dahulu Tergugat II yang juga di tandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Bubung dan Camat Luwuk Selatan serta telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Luwuk dibawah register :W21-U3/17HT.04.05/IX/2013 Tanggal 02 September 2013;3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 dibuat dan ditandatangani oleh Terbanding I dahulu Tergugat I selaku Kuasa Terbanding II dahulu Tergugat II dihadapan Notaris Zamhir Adipradja Korona, SH. MKn ;4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 4 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Pembanding dahulu Penggugat dan Terbanding I dahulu Tergugat I selaku kuasa dari Terbanding II dahulu Tergugat II;5. Menyatakan sah menurut hukum pelepasan hak atas tanah (objek sengketa) dari Terbanding II dahulu Tergugat II melalui Terbanding I dahulu Tergugat I kepada Pembanding dahulu Penggugat berdasarkan pembayaran ganti rugi tertanggal 11 November 2013, seluas 19.460 M (Sembilan belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), terletak di Kec. Luwuk Selatan (dahulu Kec. Luwuk, Kampung Bubung) dengan batas-batas sebagai berikut ;Sebelah Utara : berbatasan Dengan Tanah Saudara Steven ;Sebelah Timur : berbatasan Dengan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;-SebelahSelatan : berbatasan Dengan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;Sebelah Barat : berbatasan Dengan Tanah Imran Usman ;6. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I dahulu Tergugat I dan Terbanding II dahulu Tergugat II yang tidak menyerahkan surat-surat kepemilikan atas obyek sengketa kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi (cidera janji);7. Memerintahkan kepada Terbanding I dahulu Tergugat I dan atau Terbanding II dahulu Tergugat II atau siapa saja yang menguasai surat-surat atau dokumen kepemilikan atas tanah (objek sengketa) untuk diserahkan kepada Pembanding dahulu Penggugat;8. Memberi ijin serta kuasa kepada Pembanding dahulu Penggugat untuk bertindak atas nama Terbanding I dahulu Tergugat I dan atau Terbanding II dahulu Tergugat II serta sekaligus bertindak untuk dan atas nama Pembanding dahulu Penggugat untuk menandatangani seluruh dokumen-dokumen dan atau surat-surat dihadapan Pejabat berwenang dalam rangka pemisahan dan pendaftaran hak objek sengketa atas nama Pembanding dahulu Penggugat;9. Menolak yang lain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding II dahulu Tergugat II/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Terbanding I dahulu Tergugat I dan Terbanding II dahulu Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2016/PN Lwk
Kasasi : 749 K/Pdt/2018
Banding : 65/PDT/2017/PT PAL
Statistik7981