Putusan PN BONTANG Nomor 14/Pdt.G/2016/PN Bon |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2016/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Ratih Mannul Izzati, . - Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah ahli waris dari Almarhum H. IDRUS ATANG dan Almarhumah HJ. SINAH ;3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bertanggung jawab terhadap hutang dari Almarhum H. Idrus Atang ;4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah lalai (Wanprestasi) dalam menyelesaikan hutang-hutang almarhum H. Idrus Atang kepada Penggugat ;5. Menyatakan sah dan berharga ? SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR-1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000 yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat yang diwakili oleh HENDRA RASYID sebagai Manager Pemasaran PT. A. RASMAMULIA dengan H. Idrus Atang orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk tunduk pada ? SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN No. 01/SPHP/HR-1A/BTG/III/2000 tanggal 15 Maret 2000? dengan segala akibat hukumnya ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar hutang dari alm. H. Idrus Atang yang terdiri dari Hutang Pokok sebesar Rp. 375.225.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan ganti rugi sebesar Rp. 45.027.000,- (empat puluh lima juta dua puluh tujuh ribu rupiah) per tahun terhitung sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai seluruh jumlah dibayar lunas oleh Para Tergugat ;8. Menolak gugatan Pengggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan surat ? surat kwitansi berupa :- Pada tanggal 16 Juli 1999, Kwitansi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;- Pada tanggal 10 September 1999, Kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;- Pada tanggal 24 Oktober 1999, Kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;- Pada tanggal 10 November 1999, Kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;- Pada tanggal 21 Desember 1999, Kwitansi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;- Pada tanggal 15 Maret 2000, Kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa kwitansi-kwitansi sesuai dengan sebenarnya tersebut diatas adalah sah dan berharga.3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2016/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2016/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2016/PN Bon
Kasasi : 953 K/Pdt/2018
Banding : 56/Pdt/2017/PT SMR
Statistik200101