Putusan PN PADANG Nomor 570/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 570/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. MULYADI ARMAN bin AGUS SALIM Pgl. ADI alias PENDEK bersama dengan Terdakwa II. JEFRIANTO bin ANTON Pgl. JEP tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidiair; 2. Membebaskan Terdakwa I. MULYADI ARMAN bin AGUS SALIM Pgl. ADI alias PENDEK bersama dengan Terdakwa II. JEFRIANTO bin ANTON Pgl. JEP dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. MULYADI ARMAN bin AGUS SALIM Pgl. ADI alias PENDEK bersama dengan Terdakwa II. JEFRIANTO bin ANTON Pgl. JEP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Turut serta melakukan, Sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MULYADI ARMAN bin AGUS SALIM Pgl. ADI alias PENDEK bersama dengan Terdakwa II. JEFRIANTO bin ANTON Pgl. JEP dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu; - 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutup botol terpasang pipet dan pirek kaca; - 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip bening; - 2 (dua) buah korek api gas atau manchis; - 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 570/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik390