- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I /PARA TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI DAN TERBANDING I/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 25 JULI 2017 NOMOR 493/PDT.G/2016/PN.BDG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING I/PARA TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI DAN TERBANDING I/PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT DALAM KOPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), MASING-MASING SEPARUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I /Para Terbanding II semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi dan Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Juli 2017 Nomor 493/Pdt.G/2016/PN.Bdg, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding I/Para Terbanding II semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi dan Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat Dalam Kopensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 216/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 216/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Multining Dyah Ely Mariani |
Hakim Anggota |
H. Ade Komarudin, . amin Sembiring |
Panitera | Yana Hediyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pdt/2019
Banding : 216/PDT/2018/PT BDG
Statistik1001