- Menyatakan TerdakwaALWI OMRI HARAHAPtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? karena kelalaiannya sebagai orang yang memimpin kegiatan telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua dan kumulatif kelima;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dandenda sejumlah Rp2.000.000.000,-(dua milyarrupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pendirian PT. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 4 Tanggal Akta 8 Juni 2005 Oleh Notaris Marina Soewana, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-23256 Ht.01.01.Th.2006 Tanggal 9 Agustus 2006.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 68 Tanggal Akta 8 Agustus 2008 Oleh Notaris Marina Soewana, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-99561.Ah.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 23 Desember 2008.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Risalah Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 80 Tanggal Akta 31 Agustus 2009 Oleh Notaris Marina Soewana, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-52113.Ah.01.02.Tahun 2009 Tanggal 28 Oktober 2009.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Risalah Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 32 Tanggal Akta 12 Desember 2011 Oleh Notaris Rudy Siswanto, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-05592.Ah.01.02.Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 03 Februari 2012.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Risalah Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 747 Tanggal Akta 30 November 2012 Oleh Notaris Rudy Siswanto, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-09451.Ah.01.02.Tahun 2013 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 28 Februari 2013.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor Akta 3.209 Tanggal Akta 19 Juni 2015 Oleh Notaris Rudy Siswanto, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0946412 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Tanggal 29 Juni 2015.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor 52 Tanggal Akta 30 September 2016 Oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0096692 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 07 November 2016.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor 12 Tanggal Akta 14 Februari 2017 Oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0117817 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 14 Maret 2017.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor 37 Tanggal Akta 28 November 2017 Oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0202528 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 19 Desember 2017.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor 78 Tanggal Akta 22 Maret 2018 Oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0186828 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 09 Mei 2018.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pt. Sumber Sawit Sejahtera Nomor 07 Tanggal Akta 10 Juni 2019 Oleh Notaris Rosalina Taswin, S.H.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Ahu-Ah.01.03-0295158 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 08 Juli 2019.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Npwp Pt. Sumber Sawit Sejahtera 02.275.725.6-073.000.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Besar Nomor : 59/24.1pb.1/31.71/-1.824.27/E/2016 Tanggal 07 April 2016.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Lembartanda Daftar Perseroan Terbatas (Pt) Nomor : 1189/24.3pt.1/31.71/-1.824.27/E/2016 Tanggal 23 Mei 2016.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.525/Pem/2010/01Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada Pt. Sumber Sawit Sejahtera Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Sarana Lainnya Tanggal 18 Februari 2010 (Peta Terlampir).
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.525/Pem/2011/443 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 525/Pem/2010/01 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada Pt. Sumber Sawit Sejahtera Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Sarana Lainnya Tanggal 3 Oktober 2011 (Peta Terlampir).
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.525/Pem/2014/153 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Atas Nama Pt. Sumber Sawit Sejahtera Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Sarana Lainnya Seluas 5.604 Ha(Lebih Kurang Lima Ribu Enam Ratus Empat Hektar) Tanggal 29 Januari 2014 (Peta Terlampir).
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.525/Pem/569/2015 Tentang Pembaharuan Izin Lokasi Atas Nama Pt. Sumber Sawit Sejahtera Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Sarana Lainnya Tanggal 9 Juni 2015 (Peta Terlampir) .
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor : Kpts.503/Dpmptsp-P3np/2018/06 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi Atas Nama Pt. Sumber Sawit Sejahtera Untuk KeperluanPembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Sarana Prasarana Lainnya Tanggal 08 Januari 2018 (Peta Terlampir) .
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.229/Menhut-Ii/2014 Tanggal14 Maret 2014 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Pt. Sumber Sawit Sejahtera Yang Terletak Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Seluas 2.918,20 (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Dan Dua Puluh Perseratus) Hektar (Peta Terlampir).
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.660/Blh/2013/638 Tentang Kelayakan Lingkungan Pembangunan Perkebunan Dan Pabrik Kelapa Sawit Pt. Sumber Sawit Sejahtera Di Kecamatan Bunut, Kerumutan Dan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Tanggal 30 September 2013.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.660/Blh/2013/639 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Perkebunan Dan Pabrik Kelapa Sawit Pt. Sumber Sawit Sejahtera Di Kecamatan Bunut, Kerumutan Dan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Tanggal 30 September 2013.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.525.3/Disbun/2012/638 Tentang Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (Iup-B) Pt. Sumber Sawit Sejahtera Tanggal 3 Desember 2012.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Direksi Tentang Revisi Struktur Organisasi Satgas Pencegahan Dan Pengendalian Karhutla Nomor : 002/Dir-Sss/I/2019 Tanggal 10 Januari 2019.
- Foto Copy Yang Dilegalisir Berupa 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Direksi Tentang Struktur Organisasi Kebun Pangkalan Panduk Nomor : 001/Dir-Sss/I/2019 Tanggal 10 Januari 2019.
- Peta Kegiatan Perusahaan & Titik Awal Kebakaran Di Pt Sumber Sawit Sejahtera.
- Surat Keputusan Direksi No: 004 / DIR ? SSS / I / 2019 Tentang Siaga Karhutla.
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) Dokumen Final Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Sumber Sawit Sejahtera.
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (Satu) Dokumen Final Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL? RPL) Rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa SawitPT. Sumber Sawit Sejahtera.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 350/Pid.B/LH/2019/PN Plw |
|
Nomor | 350/Pid.B/LH/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurrahmi, hakim Anggota 2: Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA (PT. SSS); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.B/LH/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 350/Pid.B/LH/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1392 K/Pid.Sus.LH/2021
Pertama : 350/Pid.B/ LH/2019/PN Plw
Statistik786261