Putusan PN AMBON Nomor 103/PDT.G/2012/PN.AB |
|
Nomor | 103/PDT.G/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon.sh |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Alex Pasaribu |
Panitera | Y.t.resiloy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Tuntutan Provisi dari Penggugat ;------------------------------------- DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------- Menolak Ekskepsi Turut Tergugat I seluruhnya ;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------2. Menyatakan sita dalam perkara ini sah dan berharga.---------------------3. Menyatakan Penggugat berhak atas objek sengketa yang berada dalam dusun dati Usisapiuan sesuai batas-batas yang didalil kan.----4. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa.-------------------------------------------------5. Menyatakan surat-surat bukti Penggugat berupa sertifikat HGB No.99, tanggal 30 Oktober 1990, yang diperpanjang sampai 29 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Maluku tanggal 16 September 2010 Nomor 07/ HGB/ BPN.81/ 2012, Penjelasan Pengadilan Negeri Ambon dan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa adalah sah dan berharga.-----------------------------------------------------------------------6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21/1950, tidak mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat menurut hukum sepanjang mengenal objek sengketa.-----------------------------------------------------7. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat tanggal 19 Agustus 2010 atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.---------------------------------------------------------------8. Menyatakan menurut hukum Penetapan Eksekusi Nomor 21/1950 tanggal 25 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Ketua PN.Ambon adalah tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum.-----------9. Menyatakan menurut hukum pelaksanaan eksekusi tanggal 6 April 2011 yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon atas objek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua PN. Ambon adalah tidak mengikat secara hukum.---------------------------------------10. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat berdasarkan hasil eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon dengan cara memagarinya, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.---------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat dan semua orang yang mendapat hak daripadanya untuk keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, dan menyerahkannya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan TNI dan POLRI.------------------------12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.----------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ---------------------DALAM INTERVENSI : -----------------------------------------------------------------------INTERVENSI I :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi I ;--------------------------------------------INTERVENSI II :---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi II Tidak Dapat Diterima;-------------DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI/DALAM INTERVENSI : ---------- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik Dalam Konpensi, Dalam Rekonpensi dan Dalam Intervensi kepada pihak Tergugat dan Turut Tergugat sebesar Rp. 2.444.000,- (dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PDT.G/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 103/PDT.G/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 828 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3055 K/Pdt/2014
Pertama : 103/Pdt.G/2012/PN.AB
Statistik9140