- Menyatakan terdakwaRudi Anto Tarigan Alias Rudi Bin Ngajam Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JB81198K273288 dan Nomor Mesin JB81E1269438
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam dengan Nomor Sim Card 081371236528
- 1 (satu) kaca pirex berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) potong plastik bening bekas pembungkus Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari kertas kotak rokok
- 1 (satu) buah karet kompeng warna merah
- 1 (satu) buah obor terbuat dari timah rokok dan plastik
- 1 (satu) buah mancis warna kuning merk Tokei
- 1 (satu) buah mancis warna hijau merk Sonic
- 1 (satu) buah kotak rokok merk U Mild
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 492/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Hanafi Insya. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota 1: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3582 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 492/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik5927