- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1647/PID.SUS//2020/PN LBP TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1647/Pid.Sus//2020/PN Lbp tanggal 24 September 2020 yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1605/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1605/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1605/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1605/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2329 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1605/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3213