Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 17-K/PMT.I/BDG/AD/III/2020 |
|
Nomor | 17-K/PMT.I/BDG/AD/III/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Fx. Raga Sejati |
Hakim Anggota |
Kolonel Chk Suwignyo Heri Prasetyo, letkol Chk M.p Lumban Radja |
Panitera | Kapten Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MARJONO, SERMA, NRP 623373. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR : 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 SEKEDAR PENJATUHAN PIDANA POKOKNYA YAITU MENIADAKAN PIDANA DENDANYA, MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR : 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 TANGGAL 10 FEBRUARI 2020, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI, BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA KEPALA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Marjono, Serma, NRP 623373. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 tanggal 10 Februari 2020 sekedar penjatuhan pidana pokoknya yaitu meniadakan pidana dendanya, menjadi sebagai berikut : Pidana pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 122-K/PM.I-02/AD/XI/2019 tanggal 10 Februari 2020, untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan Putusan ini, beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PMT.I/BDG/AD/III/2020.zip
- Download PDF
- 17-K/PMT.I/BDG/AD/III/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 110 K/Mil/2020
Banding : 17-K/PMT-I/BDG/AD/III/2020
Statistik10055