- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG NOMOR : 65/PID.SUS/2016/ PN.BAN (NARKOTIKA) PADA TANGGAL 15 JUNI 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH. ASRI ALIAS ASRI BIN ABD. MAJID DI ATAS TELAH TERBUKTI DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAH GUINAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN DAN PENANGKAPAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 65/Pid.Sus/2016/ PN.Ban (Narkotika) pada tanggal 15 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa MUH. ASRI Alias ASRI Bin ABD. MAJID di atas telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalah guinakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 213/PID.SUS/2016/PT MKS |
|
Nomor | 213/PID.SUS/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Bri Nyoman Sukresna |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) SACHET KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
1 (satu) sachet Kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID.SUS/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 213/PID.SUS/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/PID.SUS/2016
Pertama : 65/Pid.Sus/2016/PN Ban
Banding : 213/PID.SUS/2016/PT MKS
Statistik3722