Putusan PT JAKARTA Nomor 61/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 61/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | - Syafrullah Sumar, Roki Panjaitan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat III dan Pembanding III semula Tergugat II;-----------------------------------------------------------------------------------------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 08 Desember 2011 yang dimohonkan banding, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ; ---------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; ---------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; -----3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril diakibatkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat ; --------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat melalui Media masa (Koran) Nasional sebanyak 1 (satu) kali dengan format atau redaksi tulisan : ?KAMI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, PT. LION MENTARI AIRLINES, DAN PT. ANGKASA PURA II MOHON MAAF KEPADA PENGGUGAT, RIDWAN SUMANTRI, PENYANDANG CACAT ATAS KELALAIAN PETUGAS KAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN YANG SEMESTINYA? ; 5. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; -------------------------------------DALAM REKONVENSI ; --------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; --------------------------------------------? Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat III dan Pembanding III semula Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini secara tanggung renteng dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 439 PK/Pdt/2017
Banding : 61/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2368 K/Pdt/2015
Pertama : 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst
Statistik213123