Putusan PN BATULICIN Nomor 265/Pid.B/2014/PN Bln |
|
Nomor | 265/Pid.B/2014/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PIdana BiasaPembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Harries Konstituanto, Agusta Gunawan |
Panitera | A. M. Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDI als. SYAIPUL als. IPUL bin JASMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANDI als. SYAIPUL als. IPUL bin JASMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ANDI als. SYAIPUL als. IPUL bin JASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara);7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) pasang baju dan celana yang berlumuran darah korban an. MUNIF.- 1 (satu) buah handphone merk Nokia.- 1 (satu) pasang sepatu boat.- 1 (satu) buah topi.- 1 (satu) buah kompas.- 1 (satu) gulung pita warna merah.Dikembalikan kepada ahli waris Munif.- 1 (satu) pasang baju dan celana berlumuran darah korban an. SUMADI.- 1 (satu) buah handphone merk Nokia.- 1 (satu) pasang sepatu boat.- 1 (satu) buah topi.- 1 (satu) gulung pita warna merah.Dikembalikan kepada ahli waris Sumadi.- 1 (satu) buah handphone merk Nokia milik MULIADI.Dikembalikan kepada Muliadi als. Icin bin Syahran.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya milik Muliadi.- 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya diduga milik ABAH RISWAN.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya diduga milik PAK MAY.- 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya.Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan dalam keadaan tidak terawat serta eksesoris kendaraan tidak lengkapDikembalikan kepada Muliadi als. Icin bin Syahran.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2014/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2014/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2015/PT BJM
Pertama : 265/Pid.B/2014/ PN Bln
Statistik11973