Putusan PN RUTENG Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Rtg |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Rtg |
Para Pihak | - SARDY ARIES DERMAWATI TEFA alias ERMA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 49/Pid.Sus/2019/PN Rtg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Lia Puspita |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SARDY ARIES DERMAWATI TEFA Alias ERMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa SARDY ARIES DERMAWATI TEFA Alias ERMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avansa No. Pol. EB-1361-EB warna hitam beserta kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK Nomor 04459366, No. Pol. EB-1361-EB, atas nama SARDY ARIES DERMAWATI TEFA;- 1 (satu) lembar SIM A Nomor 800416420097, atas nama SARDY ARIES DERMAWATI TEFA;- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna gold beserta alat cas;Dikembalikan kepada terdakwa SARDY ARIES DERMAWATI TEFA Alias ERMA;- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah;Dikembalikan kepada saksi DJEDOMA SATRIO GOODFRIEED VICTORIUS;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2019/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2019/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Statistik14798