- .2 Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kaysa perempuan umur 2 tahun sebesar Rp800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (mandiri) dengan kenaikan 20 % pertahun untuk mengantisipasi terjadinya inflasi atau turunnya nilai mata uang
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 186/Pdt.G/2018/PA.ML |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2018/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Tunggal Aman |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Tunggal Aman |
Panitera | Panitera Pengganti: Etmajuita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Aziz Bin Matzen) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Putri Diana Binti Syafrial) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonpensi) berupa: 2.1.Nafkah idah sebesar Rp2400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) 2.2 Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kaysa perempuan umur 2 tahun sebesar Rp800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (mandiri); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Aziz Bin Matzen) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Putri Diana Binti Syafrial) berupa: 3.1.Nafkah idah sebesar Rp2400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Aziz Bin Matzen) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Putri Diana Binti Syafrial) nafkah sebagaimana tersebut pada poin 3 sebelum ikrar talak dilaksanakan. Dalam Konpensi dan Rekonpensi -. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.456.000.- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2018/PA.ML
Statistik141