Putusan PN SAMPIT Nomor 297/PID.B/2012/PN.SPT |
|
Nomor | 297/PID.B/2012/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Saputro Handoyo, Irfanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KUSWANTO Als KUS Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menyimpan , Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan .5. Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) bungkus plastik kecil butiran Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0,28 ( Nol Koma dua delapan ) gram ;-1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna Merah-1 (satu) buah Hand Phone merk MITO warna putih dengan kartu Simpati Nomor 082151672020Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/PID.B/2012/PN.SPT
Kasasi : 1075 K/Pid.Sus/2013
Banding : 03/PID.SUS/2013/PT.PR
Statistik4416