Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Abdul Rasyid, Brigjen Tni Agung Iswanto |
Panitera | Letkol Chk Yudi Zachrumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 15-K/PMT-I/AD/X/2019 TANGGAL 12 MARET 2020, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA, MENIADAKAN PIDANA TAMBAHAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG YANG MENETAP DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. B. PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, Timor Ranto Letkol Cba NRP 11970060321075,2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 15-K/PMT.I/AD/X/2019 tanggal 12 Maret 2020, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan sehingga amarnya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Timor Ranto, Letnan Kolonel Cba NRP 11970060321075 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 15-K/PMT-I/AD/X/2019 tanggal 12 Maret 2020, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PMT-I/AD/X/2019
Banding : 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2020
Banding : 6-K/PMU/BDG/AD/IV/2019
Statistik2610