Putusan PN BULUKUMBA Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Blk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sera Achmad |
Hakim Anggota | - Nursinah, Mh - Uwaisqarni |
Panitera | Hj. Rusdyati Hafni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah darat/kebun seluas 6.314 m2 (kurang lebih enam ribu tiga ratus empat belas meter persegi) yang terletak di Dusun Karappekang Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :- Utara denganTanah Harifuddin dan Fatahuddin; - Timur denganTanah Harifuddin dan Puasa; - Selatan dengan tanah Puasa; - Barat dengan Jalanan ;Adalah milik ahli waris almarhum Muse dan Sakati ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakanTergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan tidak mau menyerahkan kembali tanah darat/kebun obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang menggadaikan obyek sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah darat/kebun obyek sengketa oleh Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum Tergugat I dan II atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah kebun obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.651.000,- (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Blk
Statistik18890