- Menyatakan Terdakwa HADIYANSAH ALS HADI BIN AMAT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HADIYANSAH ALS HADI BIN AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.73 gram dengan rincian sebagai berikut
- Paket No. 1 dengan berat keseluruhan 1.95 gram.
- Paket No. 2 dengan berat keseluruhan 1.04 gram.
- Paket No. 3 dengan berat keseluruhan 0.65 gram.
- Paket No. 4 dengan berat keseluruhan 0.43 gram.
- Paket No. 6 dengan berat keseluruhan 0.38 gram.
- Paket No. 7 dengan berat keseluruhan 1.28 gram.
- 1 (satu) buah dompet kecil wama biru.
- 1 (satu) bungkus plastik piper klip.
- 1 (satu) buah timbangan wama silver.
- 1 (satu) buah kotak wama hitam merk GIORGIO AGNELLI.
- 1 (satu) lembar plastik wama hitam.
- 1 (satu) buah buku catatan.
- 1 (satu) buah polpen merk GADJAH MADA SPIN.
- 1 (satu) bungkus COTTON BUDS merk DENIESE..
- 1 (satu) buah sendok wama merah muda.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik.
- 2 (dua) buah sedotan kecil warna merah putih.
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol plastik warna putih.
- 2 (dua) buah korek api.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO wama biru malam lengkap dengan sim card.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Budi Hermanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Dzulhaq, Sh hakim Anggota 2: Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainAn. Ramadani als Okong Ramadani Bin Rahmadi (alm) 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik409