- MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 17 NOPEMBER 2015 NOMOR : 30/PDT.G/2015/PN.TRG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT
- MENOLAK GUGATAN GANTI RUGI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 17 Nopember 2015 Nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trg, yang dimintakan banding tersebut
- Menolak gugatan ganti rugi Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT SAMARINDA Nomor 37/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 37/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Poltak Sitorus |
Hakim Anggota |
Rthur Hangewa, suprapto |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ; 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 23 MEI 2016 NOMOR : 30/PDT.G/2015/PN.TRG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I dan II tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trg, yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3392 K/Pdt/2017
Banding : 37/PDT/2017/PT SMR.
Statistik3928