- Menyatakan Terdakwa Angga Saputra alias Angga bin Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer dari Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angga Saputra alias Angga bin Hendri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Shabu, dengan berat bersih 50,42 gram.;
- 1 (satu) buah rokok gudang garam.;
- 1 (satu) buah pembungkus narkotika shabu dari potongan lakban dan potongan tissue.;
- 1 (satu) unit Hp merk nokia beserta kartu sim.;
- 1 (satu) unit mobil R4Honda HR-V warna hitam nopol BM1007NY beserta kunci kontak.;
- 1 (satu) unit HP merek nokia warna hitam.;
- 1 (satu) lembar STNK merk Honda HR-V warna hitam nopol BM1007Ny an Windra Pricindi Anastasia.;
Putusan PN BANGKO Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Bko |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2019/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aminuddin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dini Nusrotudiniyah Arifin, Hakim Anggota 1: Jimmi Hendrik Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan.; Dirampas untuk negara.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 285 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 197/Pid.Sus/ 2019/PN Bko
Statistik419