- Menyatakan Terdakwa ACHMAD IRFANI KITU Bin ALEXANDER KITU Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun dan 6 ( enam ) bulan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat timbang 1,08 Gram
- 1 ( satu ) tas pinggang warna merah hati
- 1 ( satu ) Pack Papir merk Mars Brand unit HP merk Samsung ;
- 1 (satu) HP VIVO V5s warna Rose Gold dengan No.Sim Card 088803167454 dan 0895366499307 ;
- 1 (satu) sepeda motor Kawasaki Ninja R Plat nomor S 3060 NU
Dikembalikan kepada Terdakwa - Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 103 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 145/Pid.Sus/ 2020/PN Gsk
Statistik339