- Menyatakan Terdakwa Nanang Syarifudin bin Said tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa Nanang Syarifudin bin Said oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair;
- Menyatakan Terdakwa Nanang Syarifudin bin Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan pemakaiannya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;6 (enam)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah SHM nomor 1492 atas nama MILA ROSMILAWATI;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir warkah SHM nomor 4982 atas nama Drs. KANGWIJAYA HADI KUSUMA;
- 1 (satu) buah fotocopy SHM nomor 1492 atas nama NANANG SYARIFUDIN;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2012 atas nama DACE.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2013 atas nama DACE.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2014 atas nama DACE.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2015 atas nama DACE.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 atas nama DACE.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2001.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2002.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2003.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2004.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2005.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2006.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2007.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2008.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2009.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2010.
- 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran PBB dari BANK BNP thn 2011.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dari Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal nomor : 367/UM-KBW/VIII/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh a.n. Lurah Kebonwaru Sekretaris Kelurahan IWAN HERNAWAN, S.Sos.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan RT 06 dan RW 08 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Ketua RT 06 Sdr SUNARYO dan Ketua RW 08 Sdr DADIEK SISWANTYO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan RT 02 dan RW 02 tanggal 24 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Ketua RT 02 Sdr WAWA WARDIMAN dan Ketua RW 02 Sdr ENDANG;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan RT 07 - RW 08 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Bandung tanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua RT 07 Sdr ASEP KUSNANDAR dan Ketua RW 08 Sdr DADIEK SISWANTO.
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi pembelian satu bidang tanah seluas + 585 M2 terletak di terusan Jln. Sekolah No. 31 Rt 06/Rw 01 Kel. Babakan sari Kota Bandung dasar surat ukur atas nama OMO, HM no. 109 SU no. 1024/1980 Nop. 32.73.150.004.001.0104.0 an. DACE, senilai RP 210.000.000,- di tandatangani diatas materai 6000 di Bandung tanggal 25-03-2011;
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.B/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Bdg
Statistik761