Putusan PT DENPASAR Nomor 56/PID/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 56/PID/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, I Nyoman Karma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I : -- Menerima Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar ; ----- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 3 September 2015, Nomor : 228 / Pid.B / 2015 / PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; -------- MENGADILI SENDIRI : ---- Menyatakan Terdakwa I Tangki Als.I Wayan Fangki Als.I Wayan Tangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana ?dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau menjadikan sebagai tanggungan hutang, suatu hak atas tanah Negara atau partikelir atau suatu gedung,bangunan,tanaman atau persemaian di atas hak milik yang diketahui orang lain mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas benda-benda tersebut? ; ----------------------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan barang bukti berupa : ---1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 313, lua 10.150 m2 atas nama PT.Citratama Selaras ; ------------------2. Akta Pernyataan nomor: 24 tanggal 10 Agustus 1993 ; -------3. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah nomor : 25, tanggal 10 Agustus 1993 ; ------4. Akta Pengososngan nomor: 27, tanggal 10 Agustus 1993.5. Kwitansi Pembayaran lunas pembelian tanah senilai Rp 101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 1993 ; ------------------------------------------6. Kwitasi Ganti Rugi Pengosongan Tanah senilai Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) taggal 10 Agustus 1993 ; ----------------------------------Dikembalikan kepada saksi Bambang Winarsono,S.H.;------7. Copy Buku Tanah Hak Milik No. 512 luas 10150 m2 atas nama pemegang hak I Tangki ; ------------------------------------8. Copy Gambar Situasi No.7947/1987 tanggal 6 Oktober 1987 ; Terlampir dalam berkas perkara ; -- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 56/PID/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID/2015/PT.DPS
Pertama : 228/Pid.B/2015/PN.Dps.
Statistik11546