Putusan PN BANJARMASIN Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Eddy Cahyono, Kairul Soleh |
Panitera | - Aulia Rahmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi para Tergugat.II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III adalah melawan hukum.3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas surat-surat :1) Asli Surat keterangan Jual beli tertanggal 22 Juli 1954 antaraUtuh Bin Manaf dengan Basnawi Bin H.Danan.2) Asli Surat Keterangan Jual Beli Putus tertanggal 08 Januari 1961, antara Basnawi Bin H. Danan dengan Idi Bin Ali Aman dilampiri Surat Pernyataan Idi Bin Ali Aman tertanggal 13 Maret 1971.3) Asli surat pernyataan tertanggal 31 Oktober 1978 yang dibuat antara Sukriyah dengan Idi Bin Ali Aman.4) Asli surat pernyataan yang ditandatangani cap dan stempel atas nama H. Andara tertanggal 04 September 1997.5) Asli surat kuasa khusus para Ahli Waris Idi Bin Ali Aman kepada penerima kuasa yaitu Ramli, tertanggal 29 Nopember 1994.6) Asli surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanipah, tertanggal 23 September 1993.7) Asli surat keterangan waris dari para ahli waris almarhum Idi Bin Ali Aman, tertanggal 27 September 1993.8) Asli salinan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Banjarmasin No.91 / Pdt.G/ 1993/PN.BJM tanggal 19 Januari 1994.4. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan surat-surat asli atas tanah milik Penggugat tersebut.5. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tunai, tanggung renteng, serta sekaligus untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari kepada Penggugat, apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Statistik11925