- MENYATAKAN TERDAKWA CHARLES JACOB SINGKERY ALIAS CHALE TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA CHARLES JACOB SINGKERY ALIAS CHALE TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (BULAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 BUAH BAJU KAOS BERLENGAN PANJANG MOTIF BUNGA BUNGA
- 1 BUAH CELANA PANJANG JEANS WARNA BIRU YANG TERDAPAT ROBEKAN DIBAGIAN LUTUT KAKI KANAN
- 1 BUAH CELANA DALAM WARNA HITAM BERMOTIF KOTAK - KOTAK MERAH
- 1 BUAH BRA WARNA PUTIH POLOS
- Menyatakan terdakwa CHARLES JACOB SINGKERY ALIAS CHALE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa CHARLES JACOB SINGKERY ALIAS CHALE tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 buah baju kaos berlengan panjang motif bunga ??? bunga
- 1 buah celana panjang jeans warna biru yang terdapat robekan dibagian lutut kaki kanan
- 1 buah celana dalam warna hitam bermotif kotak - kotak merah
- 1 buah bra warna putih polos
Putusan PT AMBON Nomor 84/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 84/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Eddy Parulian Siregar, Brhastopo |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOBO NOMOR 38/PID.SUS/2019/PN.DOB TANGGAL 21 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI GRACIA YOHANA LAUKON ALIAS OAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN.Dob tanggal 21 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut, dengan amar sebagai berikut : Dikembalikan kepada saksi GRACIA YOHANA LAUKON ALIAS OAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 84/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 38/Pid.B/2019/PN Dth
Statistik11348