Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 75-K/PM I-02/AD/V/2015 |
|
Nomor | 75-K/PM I-02/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Undang Suherman, Sh Letkol Chk Nrp 539827 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Sh Mayor Chk Nrp 523629, Immanuel P. Simanjuntak, Sh Mayos Sus Nrp 520868 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Budi Hartoyo, Lettu Cpm NRP 21950161141173, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : ?Setiap orang tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. dan Kedua : ?Barang siapa yang tanpa hak menyimpan sesuatu munisi?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Denda : sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Surat : a) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 32 / NNF / 2015 tanggal 8 Januari 2015. b) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dark Puslabfor Polri Cabang Medan No. Lab. : 8725 / NNF / 2014 tanggal 23 Desember 2014.c) 4 (empat) lembar photo Barang Bukti Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 2) Barang :a) 3 (tiga) buah pipet warna putih. b) 2 (dua) buah pipet kaca. c) 2 (dua) buah kompeng bayi. d) 1 (satu) buah mancis warna biru.e) 1 (satu) buah plastik warna transparan bekas serpihan shabu-shabu seberat 0.18 (nol koma delapan belas) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. f) 6 (enam) butir munisi FN 45. Dirampas untuk Negara dalam hal ini Paldam I/BB.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75-K/PM_I-02/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 75-K/PM_I-02/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 104 K/MIL/2016
Pertama : 75-K/PM I-02/AD/V/2015
Statistik2915