Putusan PN BANDUNG Nomor 30/ G/ 2010/ PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 30/ G/ 2010/ PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2000 |
Tanggal Register | 22 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syahlur Machmud |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Lela Yulianty |
Panitera | Lili Tjarliah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :-Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:DALAM PRIMER :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM SUBSIDAIR :1.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung akhir Pebruari 2009 dan 2.Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pisah dan Uang kebijaksanaan kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp.10.075.907,- (sepuluh juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : MOCH.TAMZIS, masa kerja tahun 14 bulan 30 hari upah perbulan Rp.1.592.429,- ; -Uang Pisah : 2x Rp.1.592.429,- = Rp. 3.184.858,- ;-Uang Kebijaksanaan : 2xRp. 1.592.429,- = Rp. 3.184.858,- ; + Jumlah = Rp. 6.369.716.-(terbilang enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) PURNO WIDODO, masa kerja tahun 8 bulan 73 hari upah perbulan Rp.1.235.387,- ;-Uang Pisah : 1x Rp.1.235.397,- = Rp. 1.235.397,- ;-Uang Kebijaksanaan : 2x Rp.1.235.397,- = Rp. 2.470.794,- ; + Jumlah = Rp. 3.706.191.-(terbilang tiga juta tujuh ratus enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah)3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.325.000,-(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2000 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Pertama : 30/G/2010/PHI.PN.BDG.
Statistik11314