Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 279/Pid.Sus/2014/PN.Gns |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2014/PN.Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uni Latriani |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Andi Julia Cakrawala |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan, pasal yang bersangkutan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IPUNG ARYANSYAH Bin MAT RENY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan??? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) mobil Avanza warna hitam BE 2784 DL warna hitam ;Dirampas untuk Negara ;??? Sim A an. IPUNG ARYANSYAH ;Dikembalikan kepada Terdakwa IPUNG ARYANSYAH ;??? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BE 6233 GA berikut STNK an. Bambang Supriyanto ;Dikembalikan kepada BAMBANG SUPRIYANTO ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh UNI LATRIANI, SH. MH sebagai Hakim Ketua, FRANCISCA WIDIASTUTI, SH. MHum dan ANDI JULIA CAKRAWALA, SH. MT. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUYATNO, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih serta dihadiri oleh ARIEF GUNADI, SH Penuntut Umum dan terdakwa ;HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAFRANCISCA WIDIASTUTI, SH. MHum. UNI LATRIANI, SH. MH ANDI JULIA CAKRAWALA, SH. MT. MH.PANITERA PENGGANTISUYATNO, SH.MH. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2014/PN.Gns.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2014/PN.Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pid/2014/PTTJK
Pertama : 279/Pid.Sus/2014/PN.Gns
Statistik4347